PRAKTISI FALUN GONG MENGADU KE DPR

03-06-2009 / KOMISI I
Sejumlah praktisi Falun Gong Indonesia mengadu ke Komisi I DPR. Mereka meminta supaya pemerintah dapat memberikan izin Falun Gong melakukan kegiatannya di Indonesia. Hal itu diungkap delegasi Falun Gong saat audiensi dengan Komisi I yang dihadiri Tosari Widjaja (F-PPP), Marcus Silano (F-PD) dan Shidki Wahab (F-PD) di ruang rapat Komisi I, Rabu (3/6). “Kita berharap ada perubahan kebijakan pemerintah terhadap aktifitas Falun Gong,” kata delegasi Falun Gong Gatot dihadapan Komisi I. Ia berharapa ada solusi yang diberikan Komisi I atas keinginan yang disampaikan. Kebebasan Falun Gong Indonesia yang beranggotakan warga negara Indonesia diharapkan dapat bebas menjalankan aktifitasnya. “Ada solusi yang diberikan Komisi I, kita ingin ada jalan keluar,” ujar Gatot. Lebih jauh, ia menjelaskan kedatangannya ke DPR dengan harapan ada keputusan yang dapat melegalkan aktifitas Falun Gong di Indonesia. Menurutnya, pelarangan tersebut berasal dari nota diplomatik pemerintah China kepada Departemen Luar Negeri Indonesia yang meminta supaya tidak memberi izin Falun Gong menjalankan aktifitasnya. “Ada nota diplomatik dari pemerintah China ke Deplu yang kemudian diteruskan ke instansi-instansi terkait,” katanya. Sementara itu praktisi Falun Gong Indonesia Liman menjelaskan saat ini Falun Gong telah tersebar di lebih dari seratus negara. Bahkan menurutnya, buku Falun Gong telah diterjemahkan ke lebih dari sepuluh bahasa di dunia termasuk Indonesia. Ia menjelaskan Falun Gong mulai menyebar di Indonesia pada tahun 2000. “Di setiap kota besar di Indonesia ada praktisi Falun Gong yang menjalankan aktifitasnya,” katanya. Menanggapi pengaduan yang disampaikan tersebut, Shidki Wahab menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat menghargai Kedutaan China di Indonesia. Namun demikian, menurutnya, sebagai warga negara Indonesia, keberadaan Falun Gong tidak melanggar aturan yang ada. “Sebagai warga negara, anda tidak melanggar hukum, meskipun di China Falun Gong dilarang,” katanya. Hal senada diungkap Marcus Silano yang menilai dari sisi budaya tidak ada larangan untuk melakukan aktifitas di Indonesia. Ia meminta supaya praktisi Falung Gong terus berjuang supaya dapat menjalankan aktifitasnya dengan bebas di Indonesia. Menurut Marcus, kunci perizinan bagi aktifitas Falun Gong ada di Deplu, karena nota diplomatik China ditujukan ke instansi itu. Namun demikian, pemerintah tetap menjaga hubungan bilateral kedua negara. (bs)
BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...